IMF: Raksasa Teknologi Bisa Sebabkan Disrupsi Sistem Keuangan Dunia

0

08

- Advertisement -

FUKUOKA, KOMPAS.com – Perusahaan teknologi raksasa dunia dikhawatirkan bakal menyebabkan dampak disrupsi besar terhadap sistem keuangan dunia.

Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional ( IMF) Christine Lagarde mengatakan, beberapa perusahaan besar dengan kemampuannya mengakses data serta kecerdasan buatan (AI) bisa menjalankan peran dalam mengatur sistem pembayaran global.

Seperti dikutip dari BBC, Minggu (9/6/2019) kekhawatiran Lagarde tersebut diungkapkan dalam pertemuan menteri-menteri keuangan di KTT G20 di Fukuoka, Jepang.

“Gangguan signifikan terhadap sistem keuangan kemungkinan akan datang dari perusahaan teknologi besar, (perusahaan tersebut) akan menggunakan basis pelanggan yang sangat besar untuk menawarkan produk keuangan melalui akses data mereka yang luas serta melalui kecerdasan buatan,” ujar Lagarde.

Selain mengenai disrupsi dampak digitalisasi, pertemuan tersebut juga membahas tentang pentingnya menambal bocornya penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan digital seperti Facebook dan Google.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjadi panelis dalam salah satu sesi acara KTT G-20 tersebut mengatakan, cara terpenting untuk bisa memungut pajak dari perusahaan digital menurut dia dengan mendefinisikan ulang Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment yang selama ini menjadi salah satu aspek perpajakan.

Dengan demikian, pemerintah tetap bisa menarik pajak dari perusahaan-perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Meski, perusahaan tersebut tidak memiliki bangunan fisik di dalam negeri.

“Salah satu aspek perpajakan adalah tidak hanya berdasarkan kehadiran secara fisik dari para pengusaha yang melakukan kegiatan di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini prioritas tertinggi adalah melakukan redefinisi dari BUT,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, struktur perekonomian digital yang cenderung kompleks membuat pemerintah juga perlu melakukan formulasi perbijakan mengenai penghitungan kuantitatif mengenai tarif pajak bagi perusahaan digital.  Pun mendefinisikan ketentuan hukum terkait kebijakan pengenaan pajak rendah atau bahkan tanpa pajak sama sekali.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: